KPU

Oknum Anggota BPD di Bengkulu Selatan Tertangkap Maling Sawit

Oknum Anggota BPD di Bengkulu Selatan Tertangkap Maling Sawit

Tumpukan TBS Kelapa Sawit yang dimaling oleh oknum anggota BPD dan 2 rekannya di lahan milik Erik (31) warga Kota Padang Kecamatan Manna, pada Jum'at 22 Juli 2022 lalu. Pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan desa.--(Sumber Foto: Yoan/Betv)

BETVNEWS, - Ada-ada saja kelakuan salah satu oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), desa Padang Pandan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial W-J, yang nekat melakukan aksi pencurian tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit milik Erik (31) warga Kota Padang Kecamatan Manna.

Tidak sendirian, W-J melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya berinisial A-R dan A-I. Selain terancam dengan sanksi denda, untuk W-J yang merupakan anggota BPD tersebut, juga akan terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota BPD di desa Padang Pandan.

Hal ini dibenarkan oleh Yenuardi Kepala desa Padang Pandan, menurutnya bahwa ketiga pelaku tersebut sudah dipanggil, dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan desa.

BACA JUGA:Bupati Kaur Launching Desa Digital Dan Desa Cantik

"Kami sudah memanggil tiga warga yang tertangkap mencuri sawit, termasuk salah satunya oknum anggota BPD. Ketiganya akan disanksi sesuai perdes yang ada," tegas Kades.

Aksi pencurian TBS kelapa sawit tersebut, terjadi pada Jum'at (22/07) lalu. Ketika itu W-J dan dua rekannya tengah upahan memanen sawit milik Erik, namun hasil panen sawit tersebut sebagiannya disimpan oleh ketiga pelaku.

BACA JUGA:FINATRA, Produk Pembiayaan Baru Dari FIFGROUP untuk UMKM

Hal ini diketahui oleh Erik selaku pemilik lahan, karena setelah pelaku melakukan panen korban bersama orangtuanya melakukan pengecekan ke kebun, dan menemukan tumpukan kelapa sawit yang ditutupi dedaunan.

Lantaran curiga, mereka melakukan pengintaian siapa yang akan mengambil kelapa sawit tersebut, namun hingga malam tak ada yang mengambil. Pada Sabtu (23/07) dirinya bersama orangtuanya kembali melakukan pengintaian, dan mendapati W-J bersama A-R dan A-I akan mengangkat sawit tersebut dengan menggunakan dua unit sepeda motor, dan langsung disergap oleh korban.

Dari tiga pelaku tersebut, diamankan barang bukti TBS sawit dengan berat sekitar 520 kg.

"Sesuai dengan Perdes, tiga pelaku akan dikenakan denda yang besarannya Rp. 1 juta per tandan," tegas kades. 

(YHK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: