KPU

49 Pasangan Suami-istri di Kepahiang, Dinikahkan Kembali

49 Pasangan Suami-istri di Kepahiang, Dinikahkan Kembali

Salah satu pasangan suami-istri, yang mengikuti sidang isbat nikah di Masjid Agung Kabupaten Kepahiang lantaran belum memiliki legalitas sah menikah secara hukum, pada Rabu 27 Juli 2022.--(Sumber Foto: Hendri/Betv)

BETVNEWS, - Dari sekian banyak pasangan suami-istri di Kabupaten Kepahiang, yang belum memiliki legalitas sah menikah secara hukum, sebanyak 49 pasang diantaranya pada Rabu (27/07) pagi, mengikuti nikah masal di Masjid Agung Kabupaten Kepahiang.

Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama tersebut, sebenarnya telah mencatat ribuan pasangan suami-istri di Kepahiang yang belum tercatat memiliki legalitas dalam pernikahan, sehingga dengan anggaran yang tersedia pada saat ini, sebanyak 49 pasangan telah dilakukan sidang isbat pernikahan atau dinikahkan kembali secara hukum.

"Pasanagan ini sah secara agama, namun secara hukum belum memiliki legalitas. Untuk itu upaya Pemerintah dalam memberikan hak yang sama kepada masyarakat, kita menggelar isbat nikah bagi pasangan-pasangan yang belum memiliki legalitas hukum tersebut," jelas Hartono Sekda Kepahiang.

BACA JUGA:5 Jabatan Kosong Akan Dilelang

Sementara itu, menurut Saibu Panitera Pengadilan Agama Kepahiang, bahwa dari seluruh pasangan yang pada hari ini telah mengikuti isbat nikah, diantaranya ada yang sudah berusia 74 tahun. Dimana selama puluhan tahun menjalani kehidupan berumah tangga, pasangan tersebut belum memiliki buku nikah, namun keduanya masih sangat antusias dalam mengikuti isbat nikah tersebut guna untuk mendapatkan administrasi pernikahan.

"Antusias masyarakat sangat tinggi, terbukti pasangan suami-istri yang sudah menikah selama 57 tahun atas nama Sanam (74) dan Subaina (72) tahun, masih semangat untuk mengikuti program tersebut," ungkap Saibu Panitera Pengadilan Agama Kepahiang.

BACA JUGA:Mobil Dinas Terjaring Razia, Sengaja Tutupi Plat dengan List Hitam

Untuk diketahui, bahwa berdasarkan rencana awal yang akan dilakukan isbat nikah tahun 2022 sebanyak 90 pasang suami-istri. Namun dengan anggaran yang tersedia pada saat ini, sehingga dalam pelaksanaannya hanya 49 pasang saja, yang pada hari ini dilakukan pernikahan secara hukum.

"Memang rencananya 90 pasang, namun kita menyesuaikan dengan anggaran yang ada, sehingga untuk sementara baru dapat dilaksanakan bagi 49 pasang dulu," demikian akhirnya.

(Hendri Suwi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: