KPU

Ganggu Pengguna Jalan, Satpol-PP Diminta Tertibkan Pedagang

Ganggu Pengguna Jalan, Satpol-PP Diminta Tertibkan Pedagang

Hearing antara Satpol-PP Kepahiang dan Komisi I DPRD, membahas soal pedagang yang berjualan di badan jalan, sehingga mengganggu ketertiban berlalu lintas, Senin 01 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Hendri/Betv)

BETVNEWS, - Maraknya para pedagang yang berjualan di badan jalan, sehingga mengganggu ketertiban berlalulintas, diminta untuk segera ditertibkan oleh Satpol-PP Kepahiang.

Hal ini disampaikan pada saat pelaksanaan hearing antara Komisi I DPRD Kepahiang, bersama Satpol-PP Kabupaten Kepahiang. Bahkan dalam hearing tersebut sempat memanas, karena Satpol-PP dinilai tidak becus dalam melaksanakan tugasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Nanto Usni menegaskan, bahwa banyaknya pedagang yang berjualan di badan jalan tersebut memang menjadi keluhan masyarakat, karena memang membuat jalan menjadi sempit, serta terganggunya pengguna jalan.

BACA JUGA:15 Desa di Bengkulu Tengah Belum Cairkan DD Tahap 2

"Kami melakukan pemanggilan terhadap Satpol-PP, agar dapat menindaklanjuti keluhan masyarakat, sehingga diminta kepada Satpol-PP bisa menertibkan para pedagang yang menggangu jalan, serta menegakkan aturan yang berlaku," tegas Nanto Usni, Senin (01/08).

Komisi I DPRD Kepahiang juga menyebutkan, bahwa Satpol-PP Kepahiang tidak memiliki etika kepada pimpinan, oleh karena itu hal yang menjadi tugas diabaikan.

"Saya lihat Satpol PP ini, tidak ada sopan santunnya terhadap pimpinan, baik Bupati dan jajarannya dan yang lain," ucapnya.

BACA JUGA:Laka Maut, 1 Pengendra Tewas

Dilain sisi, A. Gani Kasatpol PP Kepahiang menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya untuk menertibkan pedagang yang menggangu badan jalan, namun memang upaya yang dilakukan saat ini masih secara humanis.

"Kita telah berupaya untuk menegakkan Perda, namun untuk menertibkan mereka memang sulit, karena mereka juga berhak untuk mencari nafkah," sampainya.

(Hendri Suwi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: