Pemutihan Pajak, Samsat Siap Layani 1.000 Wajib Pajak Setiap Hari

Pemutihan Pajak, Samsat Siap Layani 1.000 Wajib Pajak Setiap Hari

Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu, diselenggarakan dari 1 Agustus hingga 30 November.--(Sumber Foto: Adi/Betv)

BETVNEWS, - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu, diselenggarakan dari 1 Agustus hingga 30 November, kegiatan pemutihan pajak ini memang sangat banyak diikuti oleh masyarakat secara antusias.

BACA JUGA:Biadab, Pria di Rejang Lebong Tega Setubuhi Anak Kandung

Menurut AKP Kadek Suwantoro Kasi STNK Ditlantas Polda Bengkulu, bahwa sejak dibuka pada tanggal 1 Agustus yang lalu, tercatat sebanyak 5.000 lebih wajib pajak yang menunggak. Sementara itu, saat ini sudah tercatat 2.500 wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan Pajak, dimana sampai saat ini jumlah wajib pajak yang dibebaskan Rp.6,3 miliar.

Sedangkan untuk capaian wajib pajak telah mencapai 53 persen, bahkan beberapa hari ini antusias masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, hal ini dikarenakan bahwa masyarakat yang datang ke gerai-gerai Samsat mencapai seribu lebih perhari.

"Yang memanfaatkan program wajib pajak sebanyak 2.500 dari total 5.000 wajib pajak, dengan total pembebasan sebesar Rp.6,3 miliar. Sedangkan untuk capaian jika dipersentasikan sebesar 53 persen," ungkap AKP Kadek Suwantoro.

BACA JUGA:Sidang Kasus Aborsi, Saksi: Janin Sudah Berbentuk Manusia

Lanjutnya, untuk mengoptimalkan pelayanan Samsat Bengkulu membatasi jam pelayanan, namun untuk masyarakat yang akan melakukan cek fisik diminta untuk dapat segera mengambil nomor antrian, sehingga pada esok harinya dapat segera mengantri untuk melakukan cek fisik kendaraan.

"Pelayanan selalu kami optimalkan, namun untuk cek fisik kendaraan kami membatasi jam untuk menekan terjadinya antrian panjang, demikian masyarakat yang sudah datang dapat ambil nomor antrian untuk besok," imbuhnya.

(Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: