Maling Handphone, Warga Arma Jaya Diciduk Polisi
Pelaku pencurian Handphone berinisial A-R, warga desa Pagaruyung Kecamatan Arma Jaya saat diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada Jumat 19 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Doni/Betv)
BENGKULU UTARA, BETVNEWS - Satreskrim Polres Bengkulu Utara, berhasil mengamankan pelaku pencurian Handphone berinisial A-R, warga desa Pagaruyung Kecamatan Arma Jaya.
Tersangka berhasil diamankan pada jumat 19 Agustus 2022 yang lalu, dengan barang bukti 1 unit Handphone hasil curian yang dilakukan oleh pelaku.
AKP Teguh Ari Aji Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara menjelaskan, bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 3 Juli 2022 yang lalu, saat itu korban Eka Damayanti warga Kecamatan Argamakmur, meletakkan Handphone miliknya diatas mesin ATM.
BACA JUGA:Perkara Sabu, Warga Jalan Merapi Diringkus Polisi
Saat korban tengah melakukan transaksi dan lupa mengambil Hp tersebut, pelaku langsung beraksi dan mengembat Handphone milik korban tersebut.
"Korban masuk ke ATM untuk melakukan transaksi, lalu meletakan HP miliknya di atas mesin ATM, namun saat keluar korban lupa mengambil Hp, yang kemudian diambil oleh pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Dampak BBM Langka, Distribusi Bahan Pokok Mulai Tersendat
Kasar Reskrim menambahkan, bahwa aksi pelaku itu diketahui setelah adanya rekaman CCTV, dimana pada saat masuk ke ATM pelaku melihat ada Handphone tersebut, dan langsung mengambil HP korban.
"Aksinya terekam CCTV, setelah mengambil Handphone tersebut lalu tersangka mengganti kartu sim, sehingga korban tidak bisa menghubungi nomor Handphone tersebut," tambahnya.
Lantaran tersangka tidak ada etikad untuk mengembalikan Handphone tersebut kepada korban, tersangka dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: