KPU

Perkara Sabu, Warga Jalan Merapi Diringkus Polisi

Perkara Sabu, Warga Jalan Merapi Diringkus Polisi

J-L (34) warga Jalan Merapi Kelurahan Kebun Tebeng tersangka kasus Narkoba yang diringkus Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Minggu 21 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Adi/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Kedapatan membawa satu paket Narkotika golongan satu jenis Sabu, J-L (34) warga Jalan Merapi Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.

J-L diringkus pada Minggu 21 Agustus 2022, dimana saat itu tersangka tengah melakukan transaksi Narkoba di wilayah Panorama.

BACA JUGA:LSM Genta Keadilan, Minta Polda Segera Tahan 3 Tersangka Kasus BBM DPRD Seluma

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang sudah resah dengan transaksi narkoba diseputaran Panorama.

Berbekal informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.

BACA JUGA:Dampak BBM Langka, Distribusi Bahan Pokok Mulai Tersendat

Setelah dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku, anggota Polisi berhasil menemukan satu paket sabu yang sempat dibuang oleh tersangka.

"Penangkapan J-L berawal dari adanya infomasi masyarakat, sehingga anggota Subdit I langsung melakukan penyelidikan, dan mendapati J-L di kawasan Panorama bersama dengan satu paket sabu yang sempat dibuang pelaku," sampai Kombes Pol Sudarno.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, saat ini J-L telah mendekam di tahanan Polda Bengkulu, dan dijerat dengan pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: