Diduga Miliki Barang Haram Jenis Narkotika, Warga Kepahiang Diamankan Polisi
Terduga pemilik Narkotika (Baju Putih duduk), saat berhasil diamankan oleh aparat Kepolisian.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Diduga memiliki barang haram jenis narkotika, seorang warga Kabupaten Kepahiang berinisial OK (38) warga Taba Saling, langsung diamankan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Reporter BETV di lapangan, yang bersangkutan ditangkap apparat Kepolisian sekira pukul 03.00 Wib dini hari, Rabu 23 Juli 2025.
BACA JUGA:Diduga Edarkan Sabu, Seorang Petani di Malin Deman Mukomuko Dibekuk Satresnarkoba
"Saya melihat langsung pelaku diamankan oleh Polisi. Pelaku tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah dikepung oleh aparat," kata Yoki, warga sekitar lokasi penangkapan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Yoki, bahwa dari proses penangkapan terhadap OK bahwa diduga kuat ditemukan narkotika yang disimpannya.
Barang haram tersebut diduga akan disebarkan di wilayah Kabupaten Kepahiang, hingga akhirnya bisa dihentikan oleh aparat Kepolisian.
BACA JUGA:12 Bandar Narkoba Ditangkap, Polda Bengkulu Amankan 20,14 Gram Sabu dan 1,9 Kg Ganja
"Statusnya, pelaku ini hanya tinggal di Taba Saling tapi untuk identitas KTP bukan warga Taba Saling," tambahnya.
Sementara itu, Reporter BETV juga telah mencoba untuk mengkonfirmasi hal ini kepada Polres Kepahiang, namun demikian belum ada penjelasan dari petugas, lantaran masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

