Polda Bengkulu Ringkus 3 Tersangka Kasus Narkkotika
Tiga tersangka kasus Narkoba berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Bengkulu.--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kota Bengkulu.
Berawal dari laporan masyarakat, atas transaksi yang kerap dilakukan oleh tersangka, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, akhirnya berhasil meringkus I-Q dengan barang bukti berupa tiga linting ganja.
BACA JUGA:Barang Bukti Narkoba Hasil Penggrebekan di Rejang Lebong Dimusnahkan
Peringkusan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu 19 April 2025 lalu, dimana dari penangkapan terhadap I-Q kemudian didapatkan keterangan adanya tersangka lainnya.
Berdasarkan keterangan dari I-Q, kemudian di hari yang sama dilakukan penangkapan dua tersangka lainnya berinisial L-O dan A-M juga merupakan warga Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Simpan Narkoba, Residivis Kembali Mendekam di Penjara
Selanjutnya, dari penangkapan terhadap L-O dan A-M ditemukan barang bukti berupa 3 paket ganja dan 2 paket sabu yang disimpan tersangka di rumahnya.
"Awalnya kita mengamankan I-Q namun dari hasil pengembangan, tersangka mengaku ada dua lainnya. Kemudian kita berhail meringkus keduanya dengan barang bukti sabu dan ganja," ungkap kompol David Tampubolon, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jum'at 25 April 2025.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Sita Ratusan Botol Miras dan Ungkap Peredaran Narkoba Jelang Hari Raya Idulfitri
Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk melengkapi berkas perkara, ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

