Program Pemutihan, Pembayaran Pajak Kendaraan Meningkat 49 Persen
Pelayanan pembayaran pajak di Samsat Kabupaten Rejang Lebong selama program pemutihan meningkat 49 persen hingga 25 Agustus ini.--(Sumber Foto: Daman/Betv)
REJANG LEBONG, BETVNEWS - Keinginan masyarakat untuk mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : L.281.BPKD tahun 2022, di Kabupaten Rejang Lebong tergolong tinggi.
Kanit Regident Samsat Rejang Lebong Ipda M. Dodi Mardiansyah, SH menyebutkan, hingga 25 Agustus ini untuk masyarakat yang telah mengikuti program pemutihan ini meningkat 49 persen.
"Kalau dibandingkan dengan sebelum program pemutihan, untuk jumlah wajib pajak yang sudah memanfaatkan program ini meningkat 40 persen dibandingkan sebelumnya," ujarnya.
BACA JUGA:Hati-Hati.. Penipuan Modus Lelang Mobil Murah dari KPKNL Kemenkeu
Lebih lanjut, Ipda M. Dodi Mardiansyah mengatakan untuk jumlah masyarakat yang telah mengikuti program ini, mencapai 2.578 kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
"Yang sudah memanfaatkan program pemutihan mencapai 2.578 unit kendaraan," imbuhnya.
Untuk waktu pelayanan selama program pemutihan ini, dirinya menegaskan waktunya sama seperti pelayanan hari-hari biasa, namun untuk jumlah personil ada penambahan.
BACA JUGA:Maling Kotak Amal Masjid, Pelaku Terekam Kamera Pengintai
Selain itu, untuk warga yang memanfaatkan program pemutihan wajib telah divaksin Covid 19, jika belum divaksin di Kantor UPTD PPD Samsat Rejang Lebong menyediakan layanan vaksin dan protokol kesehatan saat melakukan pembayaran pajak.
"Syaratnya harus sudah vaksin, dan jika belum kita sudah siapkan gerai vaksin," tambahnya.
Masyarakat khususnya Kabupaten Rejang Lebong, terutama yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor, untuk dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: