dempo

Mantan Asintel Kejati Bengkulu Disebut terima Uang 50 Juta Rupiah

Mantan Asintel Kejati Bengkulu Disebut terima Uang 50 Juta Rupiah

BETVNEWS - Setelah dihadirkan di sidang kasus suap jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan dicecar mengenai dugaan penerimaan  suap sebesar 50 Juta rupiah, mantan asisten intelejen Kejati Bengkulu Edi Sumarno masih  berstatus saksi. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan, penyidikan kasus suap jaksa ini masih terus berjalan. "Belum ada tersangka baru. Penyidikan masih berjalan." Ungkap Febri Diansyah. Sebelumnya dipersidangan, Edi Sumarno membantah menerima uang sebesar 50 Juta rupiah dari terdakwa Amin Anwari. Sedangkan di surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, disebutkan bahwa uang 50 Juta tersebut diserahkan di rumah dinas Asintel Kejati Bengkulu pada 7 Juni 2017 lalu. Sedangkan 10 Juta rupiah untuk kasi III Intel kejati Bengkulu Parlin Purba diserahkan di the view resto jalan ciliwung Kota Bengkulu. Suap diberikan agar pengumpulan bahan keterangan mengenai dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek peningkatan jaringan kanan tersier daerah irigasi air manjunto kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2016 dihentikan. Sementara itu KPK juga mengatakan berkas perkara tersangka tersangka Parlin Purba akan segera dilimpahkan dan Parlin akan dititipkan di Bengkulu. "Dalam waktu tidak terlalu lama, jika berkas sudah lengkap tentu akan dilimpahkan" Pungkas Febri Diansyah. (Taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: