Berusaha Kabur Saat Akan Ditangkap, DPO Begal Ambulan Diberi Hadiah Timah Panas

Berusaha Kabur Saat Akan Ditangkap, DPO Begal Ambulan Diberi Hadiah Timah Panas

Tersangka kasus Begal Ambulan PSC 119 Rejang Lebong berinisial ditangkap setelah menjadi DPO Jum'at, 2 September 2022, di salah satu pondok kebun di Dusun Gardu.--(Sumber Foto: Daman/Betv)

REJANG LEBONG, BETVNEWS - Perburuan Tim 45 Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, untuk menangkap tersangka Begal Ambulan PSC 119 Rejang Lebong, yang sejak setahun lebih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rejang Lebong, akhirnya membuahkan hasil dengan teringkusnya satu salah tersangka berinisial E-D.

"Tersangka berinisial E-D warga Kepala Curup ditangkap Jum'at, 2 September 2022, yang ditangkap di salah satu pondok kebun di Dusun Gardu," ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, 03 September 2022.

Dengan tertangkapnya E-D ini menjadi tersangka kedua, yang berhasil diringkus setelah sebelumnya pelaku utama begal Ambulan berinisial D-S warga Dusun Gardu, Kecamatan Binduriang telah berhasil diringkus pada 6 Agustus 2021 lalu.

"Untuk pelaku begal ambulance ini tersangkanya ada enam, pelaku utamanya sudah P21 untuk berkasnya," imbuhnya.

BACA JUGA:Mencegah Penyakit saat Banjir, Begini Caranya….

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, untuk penangkapan berhasil dilakukan setelah 4 bulan menerima informasi keberadaan tersangka, yang bersembunyi dan berpindah-pindah dari pondok ke pondok.

"Selama ini dia memang berpindah-pindah dari satu pondok ke pondok kebun lain. Setelah melakukan penyelidikan dan berjalan kaki selama 1 jam, kemudian kita berhasil menemukan tersangka," katanya.

BACA JUGA:Kerugian Bencana Di Bengkulu Capai Rp 148 Miliar

Saat dilakukan penangkapan, tersangka yang mencoba kabur dan melawan anggota akhirnya harus dilumpuhkan dengan timah panas.

Lebih lanjut, Kasat pun menyebutkan dari hasil penyidikan terungkap dalam kasus begal ambulan ini, tersangka E-D merupakan pelaku yang mengambil Handphone milik sopir dan tensimeter atau alat tensi darah.

Atas perkara tersebut, tersangka E-D akan dijerat dengan pasal 3636 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: