Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Opsen Pajak Berlaku di Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Beri Penjelasan Kenaikan 66 Persen Pajak

Opsen Pajak Berlaku di Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Beri Penjelasan Kenaikan 66 Persen Pajak

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, beri penjelasan terkait kenaikan 67 persen pajak--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur BENGKULU, Helmi Hasan memberikan penjelasan terkait opsen pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku di Provinsi BENGKULU per 7 Mei 2025.

"Terkhusus kepala netizen yang masih belum paham soal opsen pajak. Jadi opsen pajak bukan dengan kita bayar pajak auto naik 66 persen, bukan," kata Helmi Hasan Kamis 15 Mei 2025.

Helmi juga menyinggung netizen yang menyebutkan tidak memiliki pada saat Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 lalu.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Kukuhkan Kepengurusan Forum TSP Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Tekankan Posyandu Tempat Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat

"Yang lah menghujat Helmi Hasan bahkan ada yang bilang untung tidak memilih Helmi Hasan. Sudah lah, Pilkada sudah selesai," ujar Helmi.

Menurut Helmi Hasan 66 persen bukan naik ketika membayar pajak PKB dan BBNKB tetapi bagi hasil ke pemerintah kabupaten kota yang semula 33 persen naik menjadi 66 persen. 

"Bukan naik bayar pajak tetapi bagi hasil ke Kabupaten kota yang naik 66 persen," ungkapnya.

Lebih lanjut, Helmi mengungkapkan justru Pemprov Bengkulu yang rugi karena semula mendapatkan 70 persen menjadi 30 persen. 

BACA JUGA:Pemprov Bagikan DBH Rp179 Miliar Lebih, Helmi Hasan: Fokus Bantu Rakyat Bangun Infrastruktur dan BPJS Gratis

BACA JUGA:DBH Rp179,67 Miliar Resmi Disalurkan, Gubernur Helmi Hasan Pesankan Ini

"Justru Pemerintah Provinsi yang turun, semula 70 persen turun menjadi 30 persen," tuturnya.

Ia menambahkan, informasi soal pajak harus diturunkan ke masyarakat karena kebijakan tersebut tidak berpengaruh terhadap kenaikan di saat masyarakat bayar pajak.

"Tolong media yang telah membuat berita hoax diluruskan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait