Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Susul Ahmad Kanedi, Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi Ditetapkan Tersangka Korupsi Mega Mall dan PTM

Susul Ahmad Kanedi, Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi Ditetapkan Tersangka Korupsi Mega Mall dan PTM

‎Susul Ahmad Kanedi, Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi Ditetapkan Tersangka Korupsi Mega Mall dan PTM--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah menetapkan Ahamad Kanedi dan Kurniadi Benggawan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Kini Jaksa Penyidik pidana kusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Menetapkan Wahyu Laksono Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi sebagai tersangka baru.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani melalui Kasi Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, tersangka Wahyu Laksono merupakan pihak ketiga yang mengelola Mega Mall.

Wahyu Laksono ditetapkan tersangka pada Rabu 4 Juni 2025 sekitar pukul 20.50 WIB.

BACA JUGA:Yuk Terapkan! 5 Cara Efektif Hilangkan Jerawat Batu, Wajah Auto Glowing Tanpa Noda

BACA JUGA:Kenali 5 Ciri Jerawat Batu di Wajah, Salah Satunya Muncul Benjolan Besar, Pernah Alami?

"Benar pada malam ini ada penetapan tersangka baru," ungkap Danang.

Lanjut Kasi Pidsus Kejati Bengkulu menjelaskan, sebelum Wahyu Laksono ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya yang bekerjasama dengan tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik indonesia menjemput Wahyu Laksono dikediamannya yang berada di Jakarta dan dibawa ke Gedung Bundar Jam Pidsus Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

"Sebelumnya tersangka ini kita jemput di kediamannya dan kita lakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Jam Pidsus untuk kelengkapan adminitrasi lalu di bawah ke Rutan Selemba Cabang Kejaksaan Agung RI sebelum dibawa ke Bengkulu," jelasnya.

BACA JUGA:Terapkan Sebelum Terlambat, 5 Cara Mencegah Jerawat Batu Muncul di Wajah, Cek di Sini!

BACA JUGA:Analisis Bias Gender Dalam Iklan Super Pell: Representasi Perempuan Sebagai Subjek Domestik

Untuk diketahui, dalam kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi saat itu menjabat sebagai Walikota Bengkulu, Kurniadi Benggawan merupakan Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus pemilik Mega Mall Bengkulu.

Sedangkan Wahyu Laksono Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi sebagai pihak ketiga. 

Didapati juga dalam perkara ini,lahan tempat berdirinya Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) milik Pemerintah Kota Bengkulu sempat di iklankan dan ingin dijual oleh pihak ketiga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: