4 Terpidana Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Setor Uang Pengganti ke Kas Negara, Berikut Rinciannya
4 Terpidana Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Setor Uang Pengganti ke Kas Negara, Berikut Rinciannya--(Sumber Foto: Jemiand/BETV)
BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko berhasil mengeksekusi pembayaran uang pengganti dari empat terpidana kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.
Total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp290.030.000 dan akan segera disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum tetap (inkracht) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Gugi Dolansah, SH, serta Masteriawan, SH, selaku Pelaksana Harian Kasi Intelijen, menyampaikan bahwa pembayaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 25 Mei 2025, yang memperbaiki putusan sebelumnya dan menolak permohonan kasasi dari kelima terdakwa.
"Uang pengganti dengan total Rp290.030.000 dari empat terpidana sudah kami terima dan saat ini ditempatkan sementara di rekening Kejaksaan. Rencananya hari Jumat 20 Juni 2025, dana tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara," ujar Yusmanelly dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Mukomuko, Kamis malam 19 Juni 2025.
BACA JUGA:Korupsi Rp290 Juta, Direktur dan Sekretaris Bumdes Lubuk Sanai III Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Pemkab Seluma Bentuk Tim Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Petani Keluhkan Harga di Atas HET
Adapun rincian uang pengganti yang telah dibayarkan oleh masing-masing terpidana adalah sebagai berikut.
- dr Tugur Anjastiko: Rp150.530.000 (subsider 10 bulan kurungan)
- Afridinata, S.E., M.Si: Rp34.500.000 (subsider 3 bulan kurungan)
- Harnovi, SKM., M.AP.: Rp70.000.000 (subsider 7 bulan kurungan)
- Khalik Noprianto, S.M.: Rp35.000.000 (subsider 3 bulan kurungan)
BACA JUGA:Kantor Pos Bengkulu Digeledah, Pegawai Diduga Korupsi Miliaran Rupiah
Yusmanelly menegaskan bahwa pembayaran ini merupakan kewajiban sesuai amar putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Namun karena telah dibayarkan, para terpidana tidak perlu menjalani hukuman tambahan berupa kurungan subsider.
"Dalam amar putusan, subsider merupakan hukuman tambahan. Karena seluruh uang pengganti telah dilunasi, maka keempat terpidana tidak menjalani tambahan kurungan," jelasnya.
BACA JUGA:Cara Mudah Dapat Uang Gratis Tanpa Ribet, Cukup Gunakan Aplikasi Game Ini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

