Tidak Bisa Langsung Cair, Ini Masa Tunggu untuk Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Ilustrasi. Tidak Bisa Langsung Cair, Ini Masa Tunggu untuk Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS - Buat kamu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berniat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua, simak disini ulasan selengkapnya.
Semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) apabila telah memenuhi syarat tertentu.
BACA JUGA:Resep Masakah Hari Ini: Okra Tumis Pedas hingga Goreng Krispi, Cek Resepnya di Sini
Adapun salah satu syarat untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah resmi mengundurkan diri dari pekerjaa tetap atau resign.
Semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah resign dari pekerjaannya baru bisa klaim saldo BPJS secara utuh.
Namun, saldo BPJS ini tidak bisa langsung dicairkan setelah pengunduran diri. Ada masa tunggu untuk mencairkan cair saldo BPJS Ketenagakerjaan ini.
BACA JUGA:Inilah Tips Mengolah Okra yang Baik dan Benar, Dijamin Efektif dan Sayur Tidak Berlendir
BACA JUGA:Bukan Hanya Buah Biasa, Inilah Segudang Manfaat Terbaik Buah Berry untuk Kesehatan Tubuh, Cek!
Lantas, kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan setelah mengundurkan diri?
Adapun waktu tunggu pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ini tertera berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015.
BACA JUGA:Berpotensi Menimbulkan Efek Samping, Ini 5 Bahayanya untuk Kesehatan Ketika Berlebihan Konsumsi Okra
BACA JUGA:Jangan Sepelekan! Ini 6 Manfaat Okra Bagi Kesehatan Kulit, Bantu Melembabkan dengan Cara Alami
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mengundurkan diri atau resign stelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggak surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

