Desa Dusun Baru Mulai Cicil Kerugian Negara, Gunung Agung Belum Bayar Sejak Temuan
Inspektur Kabupaten Seluma, Marah Halim.--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Di sisa waktu 30 hari untuk pengembalian kerugian negara (KN), Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, mulai menunjukkan itikad baik dengan mencicil kerugian negara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Kabupaten Seluma, Marah Halim.
Dari total kerugian negara sebesar Rp271 juta berdasarkan hasil audit, Pemerintah Desa Dusun Baru telah mengembalikan hampir setengahnya.
"Untuk Dusun Baru sudah ada melakukan upaya pengembalian, tapi saya lupa berapa total yang sudah dikembalikan. Yang jelas hampir setengahnya," kata Marah Halim, Kepala Inspektorat.
BACA JUGA:Tolak Tambang Galian C Baru di Sungai Penarik, Masyarakat Adat Surati Gubernur Helmi Hasan
BACA JUGA:HIMAS1STIK Universitas Bengkulu Gelar Study Media, Kenalkan Dunia Jurnalistik ke Mahasiswa Baru
Namun, kondisi berbeda terjadi di Desa Gunung Agung, Kecamatan Lubuk Sandi. Hingga kini, desa tersebut belum sama sekali mencicil kewajiban pengembalian kerugian negara.
"Kalau Gunung Agung sama sekali belum ada," singkatnya saat dikonfirmasi.
Inspektorat menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan sekaligus mengingatkan pemerintah desa agar segera menuntaskan kewajiban tersebut.
Hal ini penting karena batas waktu pengembalian hanya tersisa satu bulan.
"Tentu, akan kita ingatkan kembali terutama Gunung Agung. Kalau untuk yang Dusun Baru infonya mereka kembali akan mencicil KN," ujarnya.
BACA JUGA:Tok! Perubahan Raperda PDRD Resmi Disahkan DPRD dan Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Ajukan 1.226 Formasi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Bupati
Marah Halim menambahkan, jika kewajiban pengembalian kerugian negara tidak dituntaskan, maka persoalan ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

