Belum Bisa Bayar Hutang 2024, Pemkab Seluma Masih Menunggu Anggaran DBH dari Pusat
Deddy Ramdhani, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Seluma--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kabupaten Seluma hingga kini belum dapat melunasi sejumlah tunggakan, termasuk alokasi dana desa (ADD) tahun 2024 dan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang masih belum dibayarkan.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Progres Renovasi Pasar Barukoto Bengkulu, Minta Pengerjaan Selesai Tepat Waktu
BACA JUGA:Operasi di Kawasan Rawan Narkotika, BNN Bengkulu Amankan 11 Warga Positif Narkoba
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, menjelaskan bahwa total utang daerah mencapai lebih dari Rp40 miliar, termasuk kewajiban kepada pihak ketiga.
Menurutnya, seluruh utang tersebut sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.
BACA JUGA:Ketua KPU Bengkulu Selatan Tersangka, Susul Sekretaris dan Bendahara
BACA JUGA:Jelang Mutasi Jabatan, Bupati BS Tegaskan Tidak Ada Eselon II Non Job
Namun, realisasi pembayarannya masih menunggu pencairan piutang daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini masih dalam proses transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Untuk utang tahun 2024, seperti ADD, insentif nakes, dan kewajiban kepada pihak ketiga, semuanya sudah dianggarkan di APBD Perubahan 2025. Pembayarannya akan dilakukan setelah dana DBH diterima oleh daerah,” jelas Deddy, Jumat (7/11/2025).
BACA JUGA:Rangkaian HUT ke-57 Provinsi Bengkulu Fokus Kegiatan Produktif dan Pembangunan Daerah
Deddy merinci, total piutang DBH tahun anggaran 2024 sebesar Rp25,88 miliar, dan dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp7,05 miliar yang telah masuk ke kas daerah. Dengan demikian, masih ada sisa piutang sebesar Rp18,82 miliar yang belum diterima.
“Secara bertahap nanti seluruh utang daerah akan diselesaikan melalui dana piutang tersebut. Pemerintah daerah berkomitmen menunaikan kewajiban sesuai kemampuan keuangan yang ada,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

