Kejati Bengkulu Geledah Kantor ESDM dan Rumah Mantan Dirut PT Ratu Samban Mining
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu serta rumah pribadi mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM) berinisial S-A, Kamis (8/1/2026).--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu serta rumah pribadi mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM) berinisial S-A, Kamis (8/1/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun.
BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Bengkulu Panen Jagung Serentak Kuartal I 2026
Pantauan di lapangan, tim penyidik Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan dengan pengawalan ketat aparat TNI bersenjata lengkap.
Di Kantor ESDM Bengkulu, penyidik menyasar ruangan Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT RSM.
Sementara itu, di kediaman S-A yang berada di Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, penyidik turut mengamankan sejumlah berkas yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
BACA JUGA:5 Daftar Smartwatch Redmi Terbaik 2026, Jam Tangan Pintar Punya Fitur Menarik
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar, hari ini penyidik Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan. Saat ini kegiatan masih berlangsung,” ujar Denny Agustian.
Berdasarkan hasil pantauan tim BETVNEWS, penggeledahan dilakukan di dua lokasi sekaligus dan berlangsung selama beberapa jam.
S-A sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka ke-13 dalam kasus ini. Ia diduga memiliki peran sentral dalam aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348 dan 349 yang dikelola PT Ratu Samban Mining. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius.
BACA JUGA:Tuntut Siltap Belum Dibayar, Kades Kepahiang Datangi Kantor DPRD
Dalam proses penyidikan, Kejati Bengkulu juga telah menyita berbagai aset milik para tersangka, mulai dari rumah mewah, kendaraan, perhiasan, hingga aset bernilai tinggi lainnya. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara, yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kasus dugaan korupsi tambang batu bara ini disebut sebagai kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejati Bengkulu. Kerugian negara berasal dari praktik jual beli batu bara yang tidak sesuai ketentuan serta kerusakan lingkungan akibat bekas tambang yang tidak direklamasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


