Bank Indonesia

Terlambat Diusulkan, Payung Hukum Perampingan OPD Pemprov Bengkulu Tak Masuk Daftar Prioritas 2026

Terlambat Diusulkan, Payung Hukum Perampingan OPD Pemprov Bengkulu Tak Masuk Daftar Prioritas 2026

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Ambisi Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk merampingkan struktur birokrasi dipastikan jalan di tempat. Upaya penyusutan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut gagal masuk dalam prioritas pembahasan tahun 2026 karena tidak tercantum dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengungkapkan bahwa usulan eksekutif tersebut terlambat disampaikan. Akibatnya, payung hukum untuk penggabungan dinas-dinas tersebut belum bisa digodok tahun ini.

“Rencana perampingan itu memang sudah ada, tapi karena usulannya baru masuk tahun ini, otomatis belum terakomodasi di Prolegda 2026. Kemungkinan besar baru bisa kita bahas di tahun depan,” jelas Edwar.

Kendati demikian, Edwar memberikan "lampu hijau" jika perampingan tersebut bersifat mendesak atau perintah langsung dari pusat. Menurutnya, aturan bisa dikecualikan jika ada instruksi khusus yang bersifat wajib.

BACA JUGA:Baru Seumur Jagung, Jembatan Air Matan Senilai Rp16 Miliar Amblas Dihantam Arus

BACA JUGA:Akui Salah Prosedur, Beby Hussy dan Putranya Sampaikan Penyesalan di Persidangan

“Jika ada instruksi mandatory dari Kemendagri, pembahasan bisa segera dilakukan tanpa harus menunggu masuk Prolegda terlebih dahulu,” tegasnya.

Urgensi perampingan ini sebenarnya sangat mendesak mengingat kondisi keuangan daerah yang "sakit".

Saat ini, porsi belanja pegawai Pemprov Bengkulu masih membengkak di angka 47 persen dari total APBD. Angka ini jauh melampaui batas ideal 30 persen yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Struktur birokrasi yang gemuk dianggap sebagai beban utama yang menguras anggaran pembangunan. Edwar menilai, langkah menggabungkan 17 OPD menjadi hanya 9 instansi adalah solusi strategis untuk melakukan penghematan besar-besaran.

“Prinsipnya kita dukung penuh karena ini menyangkut efisiensi. Belanja pegawai kita sudah sangat tinggi, mencapai 47 persen. Dengan perampingan, struktur birokrasi jadi lebih ramping dan beban APBD bisa ditekan secara signifikan,” tutup Edwar.

BACA JUGA:Terganjal Status Aset Provinsi, Wajah Baru Wisata Pantai Pasar Bawah Belum Bisa Dipoles

BACA JUGA:Dorong Ekonomi Daerah, Komisi V DPRI RI Minta Perluasan Tol Bengkulu Dipercepat

Penundaan ini berarti Pemprov Bengkulu harus bersabar lebih lama untuk menata ulang organisasi perangkat daerahnya, kecuali ada kebijakan luar biasa dari pemerintah pusat untuk mempercepat proses penggabungan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait