Kejari Bengkulu Selatan Kembali Seret 2 Tersangka Kasus SHM HPT
Kejari Bengkulu Selatan Kembali Seret Dua Tersangka Kasus SHM HPT--(Sumber Foto: Ary/BETV)
BENGKULU SELATAN, BETVNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) BENGKULU SELATAN terus melakukan pengembangan besar-besaran terhadap kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Ulu Manna.
Pada Kamis, 16 April 2026, penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru yang diduga kuat terlibat dalam skandal mafia tanah tersebut.
Kedua tersangka baru tersebut adalah NMA dan SB, yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Keban Jati. Penambahan ini memperpanjang daftar hitam pihak-pihak yang terlibat dalam pengalihan fungsi kawasan hutan lindung menjadi milik pribadi secara ilegal.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pendalaman materi dan menemukan alat bukti yang cukup.
BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Pimpin Mutasi 8 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya
“Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang sah dan kuat. Kami akan terus menelusuri peran pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam lingkaran kasus ini,” tegas Haryandana.
Kasus ini menyita perhatian publik karena HPT Bukit Rabang memiliki fungsi ekologis vital bagi keseimbangan lingkungan di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penerbitan SHM di zona terlarang ini tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga kejahatan serius terhadap tata kelola sumber daya alam.
Selain adanya potensi kerugian negara, alih fungsi hutan secara ilegal ini dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan permanen, termasuk risiko deforestasi dan hilangnya habitat satwa asli. Hal ini dinilai berdampak langsung terhadap keberlanjutan ekosistem di wilayah hulu manna.
BACA JUGA:Keluarga Cari Keberadaan Dinda Aulia, Remaja 15 Tahun yang Hilang di Kampung Melayu
BACA JUGA:Tersebar di 5 Kecamatan, 18.442 KPM di Pagar Alam Terima CPP Beras dan Minyak Goreng
Merespons tuntutan masyarakat akan transparansi, Kejari Bengkulu Selatan memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab, terlepas dari latar belakang jabatan mereka.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Siapa pun yang terlibat, baik dari unsur pemerintahan maupun pihak lainnya, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Haryandana.
Dengan bertambahnya tersangka baru ini, penyidikan kini difokuskan pada sinkronisasi data antara peran perangkat desa dan oknum di badan pertanahan yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

