6 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi TPA di Kepahiang Berhasil Ditangkap

Kamis 22-09-2022,20:06 WIB
Reporter : Hendri
Editor : Wizon Paidi

KEPAHIANG, BETVNEWS - Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang atas nama H. Aji Seri, yang merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPA Muara Langkap Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2014, berhasil ditangkap.

Penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, Kamis 22 September 2022. Ditangkap di desa Cilembu Kecamatan Pemulihan Kabupaten Sumedang oleh tim gabungan.

Menurut Andi Helmi Adam pelaksana tugas Kajari Kepahiang, bahwa yang bersangkutan merupakan terpidana kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp688.750.000.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pemkot Bengkulu Rotasi 6 Pejabat Eselon III, Ini Daftarnya....

Sesuai dengan putusan PN Tipikor Bengkulu No: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl tanggal 6 Desember 2021, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan Denda 100 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

"Dengan bantuan Tim tangkap buron Kejagung RI, Tim Intelijen Kejari Sumedang, dan Polres Sumedang, akhirnya kita berhasil menangkap terpidana," jelasnya, Kamis 22 September 2022.

BACA JUGA:Inpres Mobil Listrik, Pemkab Lebong Siap Anggarkan

Ia juga menjelaskan, terpidana H.Aji Seri saat ini sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang ke Lapas Bengkulu.

"Sekira pada pukul 15.30 Wib terpidana tiba di Bengkulu, dan seluruh administrasi pelaksanaan eksekusi telah disiapkan serta direncanakan. Saat ini terpidana sudah di Lapas Kelas II A Bengkulu," tambahnya.

Kategori :