BENGKULU, BETVNEWS - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Bengkulu, dalam kasus penipuan dengan modus akan memberikan proyek senilai Rp48 miliar di Kabupaten Mukomuko, N-A dan I-K dibebaskan.
Keduanya dibebaskan oleh Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, pada Jum'at 23 September 2022 dengan melalui jalur Restorative Justice.
Menurut H. Djamri Wanit selaku korban dan pelapor dalam kasus penipuan sebesar Rp750 juta, bahwa pelaku sudah mengembalikan kerugian yang dideritanya.
BACA JUGA:6 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi TPA di Kepahiang Berhasil Ditangkap
Sehingga pelaku meminta agar dirinya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan cara menempuh Restorative Justice, sehingga kasus ini bisa diselesaikan.
"Sudah selesai, saya juga sudah rela dan menerima. Dan kerugian yang saya alami sudah dikembalikan oleh pelaku," ujarnya.
BACA JUGA:Akun Shopee Dibobol, Mahasiswa PTN Lapor Polisi
Hal ini juga ditegaskan oleh Rocky Firmansyah selalu kuasa hukum N-A dan I-K, bahwa pihaknya sudah sepakat untuk menempuh jalur Restorative Justice, sehingga kedua belah pihak sepakat berdamai.
Dengan demikian, bahwa kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dan sudah tidak ada permasalahan lagi karena semuanya sudah sepakat.
BACA JUGA:Esepsi Terdakwa Kasus Korupsi RDTR Ditolak Hakim
"Kami sepakat menempuh Restorative Justice, sudah berdamai antara kedua belah pihak dan kita pastikan sudah tidak ada permasalahan lagi," terangnya.
Sementara itu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu saat dimintai keterangan, tidak ingin berkomentar apapun mengenai mekanisme Restorative Justice yang ditempuh kedua belah pihak.