KAUR, BETVNEWS - Unit Tindak Pidana Tertentu Tipidter Polres Kaur Minggu malam kemarin sekitar pukul 21.30 WIB, berhasil mengamankan 25 kubik kayu ilegal tanpa dokumen kelengkapan administrasi.
Pengamanan tersebut dilakukan ketika dua unit kendaraan mencurigakan melintas, berjenis L300 dengan nomor polisi BD 9064 PK dan Fuso dengan nomor polisi BF 8037 WU.
Saat dihentikan, kedua kendaraan tersebut membawa 25 kubik kayu berbagai jenis yang akan dibawa ke Jakarta.
Namun saat pemeriksaan, sopir dari kedua kendaraan tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen administrasi kayu tersebut.
BACA JUGA:Diduga Mengantuk, Bus Angkut 36 Orang Alami Kecelakaan di Kaur
Kasatreskrim Polres Kaur AKP Jonni Manurung mengatakan, informasi tersebut berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya kendaraan mencurigakan yang membawa kayu.
Menyikapi laporan tersebut, anggota dari Unit Tipidter Polres Kaur langsung melakukan penyelidikan.
"informasi dari masyarakat adanya kendaraan yang mencurigakan membawa kayu, kami berhasil menghentikan mobil yang diketahui membawa 25 kubik kayu berbagai jenis," ungkap Kasatreskrim.
BACA JUGA:Puluhan Botol Miras Berhasil Diamankan Polsek Pagulu
Saat dilakukan pemeriksaan, dua orang sopir dan satu orang kernet yani K-S 38 tahun, H-K 44 tahun, dan A-K 44 tahun warga Kaur tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kayu tersebut.
Sementara itu, untuk saat ini Polres Kaur masih melakukan proses penyidikan serta akan meminta pihak kehutanan untuk memeriksa jenis kayu tersebut.
BACA JUGA:Diduga Mengantuk, Bus Angkut 36 Orang Alami Kecelakaan di Kaur
Sejauh ini, ketiga orang yang diduga pelaku sudah diamankan di sel Makopolres beserta barang bukti, berupa dua unit mobil dan 25 kubik kayu.
"Barang bukti kayu 25 kubik dan dua unit kendaraan pengangkut kayu saat ini sudah diamankan di Polres Kaur," tambahnya.
Selanjutnya, jika ketiga orang tersebut terbukti bersalah maka akan dikenakan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.