“Output kegiatan hari ini harus ditindaklanjuti secara konkrit dengan melakukan identifikasi atas semua izin tambang. Mana izin yang habis, tidak berada di wilayah tambang, dan lainnya,” tegas Rohidin.
BACA JUGA:HUT TNI ke 77, Kodim 0428 Mukomuko Gelar Upacara Akbar
Rakor ini merupakan bagian dari implementasi program pencegahan korupsi yang dilakukan KPK di daerah melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah, yang meliputi delapan fokus area yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).
Kedelapan fokus area tersebut, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
BACA JUGA:Atlet Seluma Raih 3 Emas Dalam Ajang Kejurda Pelajar Tingkat Provinsi Bengkulu
Selain itu, koordinasi dalam upaya pencegahan korupsi juga dilakukan KPK kepada sektor usaha. Karena, program-program pencegahan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik juga meliputi penyelenggaraan layanan publik untuk masyarakat dan perizinan yang berkaitan dengan dunia usaha.
Sehingga, harapannya pembenahan perizinan khususnya pasca diundangkannya Pepres No 55 Tahun 2022 dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam penyelenggaraan usaha mineral bukan logam dan batuan serta mendorong pengembangan iklim usaha di Bengkulu yang bebas dari suap.