KEPAHIANG, BETVNEWS - Salah satu terdakwa kasus aborsi di Kabupaten Kepahiang, merupakan seorang ASN yang bekerja di RSUD Kepahiang berinisial D-W. Yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepahiang, dan dihukum 1 tahun 7 bulan penjara.
Yang bersangkutan berperan sebagai pemalsu resep dokter, untuk diberikan kepada terdakwa lainnya agar dapat membeli obat penggugur kandungan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kepahiang masi ini akan menunggu keputusan secara resmi, atau surat tembusan dari Pengadilan Negeri Kepahiang.
BACA JUGA:Soal Harga TBS Kelapa Sawit, Distan Peringati PKS Tidak Bermain
Nantinya dari surat putusan Pengadilan Negeri Kepahiang tersebut, akan dijadikan sebagai dasar dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang, untuk dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Untuk oknum ASN itu, nanti kami akan berkoordinasi dahulu ke pihak Inspektorat seperti apa tindaklanjutnya," ujar Ardiansyah, Kamis 06 Oktober 2022.
BACA JUGA:Cari Emas, 2 Warga Lebong Dilaporkan Hilang di Tebo Blau
Sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021, tentang kedisiplinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa yang bersangkutan akan disidang terlebih dahulu.
"Kemungkinan sanksi sedang atau berat yang akan diambil. Kalau nanti sanksi berat yang diputuskan dalam sidang di Inspektorat, oknum ASN kemungkinan akan dipecat," tutupnya.