BENGKULU TENGAH, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, saat ini terus melakukan penyelidikan terhadap kasus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2014, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam penyelidikan tersebut, setidaknya sebanyak enam orang sudah diperiksa oleh penyidik Kejari Bengkulu Tengah, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
BACA JUGA:Pemeliharaan Finger Print Tanggung Jawab Masing-masing OPD
Kasi Pidsus Kejari Benteng Bobby Muhammad Ali menjelaskan, pemanggilan saksi ini dalam proses pengambilan keterangan dan pengumpulan data dan bukti terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi RDTR tahun 2014.
"Akan ada beberapa saksi lainnya yang akan kita panggil untuk dimintai keterangan terkait kasus RDTR 2014 ini, pemanggilan akan dilakukan dalam beberapa hari kedepan, sedikitnya 10 saksi akan dimintai keterangan dalam kasus ini," Jelas Bobby, Selasa 11 Oktober 2022.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Panwascam di Mukomuko...
Mengingat kembali untuk kasus RDTR 2014 ini, berkaitan dengan pembuatan peta wilayah perbatasan Kecamatan Talang Empat dengan Kota Bengkulu, dengan nilai kontrak sebesar Rp320 juta pada perusahaan yang berbeda dengan RDTR tahun 2013.
"Kemungkinan kasus RDTR 2014 ini akan mengaitkan dugaan tersangka baru termasuk bendahara saat proyek ini berjalan," pungkasnya.