BENGKULU, BETVNEWS - Menjadi korban penipuan dengan modus memberikan proyek pengerjaan Marka Jalan di ruas Jalan Betungan ke Air Sebakul. Nico Saputra (48) warga Perum Jati Jajar Kecamatan Topos Kota Depok, Senin 7 November 2022 melaporkan Y-P warga desa Pelabi Kabupaten Lebong, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Berdarah Bengkulu, Ternyata Leluhur Ashanty Bukan Orang Biasa
Hal ini bermula saat korban ditawari proyek Marka Jalan di ruas Jalan Betungan hingga Air Sebakul, namun setelah pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan, kemudian korban mendatangi terlapor untuk meminta bayaran sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.
BACA JUGA:Hadiri Puncak HUT Provinsi Bengkulu, Ini Sederet Agenda Ashanty dan Anang Hermansyah
Selanjutnya korban diberikan sebuah cek senilai Rp935 juta, namun pada saat akan dicairkan ke Bank ternyata cek tersebut palsu.
Menurut AKBP Agung Darmanto, Kasubbid Penmas Polda Bengkulu bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh pihaknya, saat ini penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi terlebih dahulu, untuk dimintai keterangan atas laporan yang dilayangkan oleh terlapor.
BACA JUGA:Berdarah Rejang, Artis Ibukota Ini Akan Berkunjung ke Kepahiang
"Laporan sudah kita terima, dalam waktu dekat akan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan warga Depok tersebut," ujar AKBP Agung Darmanto, Selasa 8 November 2022.
Lantaran pekerjaan yang diberikan terlapor sudah dikerjakan oleh korban, dalam hal ini korban mengalami kerugian Rp935 juta.