BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang lanjutan kasus Aborsi, atas terdakwa berinisial T-Y dan W-K, dengan agenda pembacaan tuntutan yang pada hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dilaksanakan pada Rabu 9 November 2022 tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim Fauzi Isra, sedangkan untuk tuntutan tersebut dibacakan oleh Oktavia R, selaku JPU Kejari Bengkulu.
BACA JUGA:2.261 Kendaraan Diblokir, Ternyata Ini Penyebabnya
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah, karena telah melanggar Pasal 77A Ayat (1) Junto Pasal 45 A Undang-Undang No.35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2022, Cek Infonya!
Karena melanggar pasal tersebut, kedua terdakwa dituntut dengan hukum penjara selama 2 tahun penjara, dan denda sebesar Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menanggapi hal tersebut, Endah Rahayu Ningsih selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, bahwa pihaknya akan meminta agar hakim dapat meringankan hukuman kedua terdakwa, dalam sidang pembelaan nantinya.
BACA JUGA:Cara Unik Dinkes Seluma Cek Kendaraan Dinas Melalui Perlombaan
Menurutnya bahwa ada beberapa hal yang dapat meringankan kliennya tersebut, salah satunya bahwa T-Y siap bertanggungjawab atas W-K. Selain itu keduanya juga sudah menikah.
"Hal yang dapat meringankan dari klien kami ini, keduanya telah menikah, sehingga seharusnya ini bukan masalah lagi," jelasnya.