SELUMA, BETVNEWS - Tim Opsnal Polsek Talo berhasil meringkus dua orang pria, masing-masing berinisial H-E warga desa Muara Nibung Kecamatan Ulu Talo, dan H-A warga desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo. Keduanya ditangkap pada 17 November 2022 yang lalu.
Berdasarkan keterangan dari Kompol Tatar Insan Wakapolres Seluma, bahwa tim Opsnal Polsek Talo mendapatkan laporan dari orang tua Mawar (bukan nama sebenarnya), atas tindakan asusila yang dialami oleh anaknya tersebut.
Tepatnya pada 12 November 2022 yang lalu, bahwa kedua pelaku telah melakukan tindakan asusila kepada korban di perkebunan Kelapa Sawit Kecamatan Ulu Talo, korban dipaksa untuk melayani keinginan kedua pelaku dengan mengancam menggunakan senapan angin.
BACA JUGA:Perangkat Desa Membandel Terancam Dipecat
Berdasarkan laporan dan keterangan dari orang tua korban, kemudian tim Opsnal Polsek Talo langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya pada Kamis 17 November 2022, keberadaan kedua pelaku tercium di desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja, sehingga tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan kedua pelaku.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras tim Opsnal Polsek Talo dan Satreskrim Polres Seluma, akhirnya pelarian kedua pelaku selama satu minggu berhasil diketahui, dan langsung ditangkap," sampai Kompol Tatar Insan, Selasa 22 November 2022.
BACA JUGA:Lagi, Maling Gasak Kabel Tembaga PLN
Sementara itu, dari pengakuan H-E salah satu pelaku, bahwa kejadian tersebut bermula saat dirinya dan pelaku lainnya, akan pergi berburu babi di area perkebunan sawit.
Namun kemudian melihat korban yang sedang tertidur dari jendela, sehingga kedua pelaku melakukan aksi bejat tersebut, dengan mengancam korban menggunakan senapan angin.
BACA JUGA:Ridwan Mukti Sudah Bebas, Ini Sejarah Singkat Kepemimpinan Ridwan Mukti di Provinsi Bengkulu
Kedua pelaku kemudian membawa korban ke perkebunan sawit yang tidak jauh dari rumah, dan melakukan aksinya secara bergiliran.
"Saat itu korban sedang tertidur, dan saya ancam dengan senapan angin. Kemudian karena belum puas, korban kami bawa ke perkebunan sawit," sampai pelaku.
BACA JUGA:HUT ke 77, PGRI dan Dispendikbud Bengkulu Tengah Kunjungi Sekolah Terpencil
Pelaku dikenakan Pasal 76 D UUD RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUD RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UUD Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Sub pasal 76 E UUD RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUD RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, Jo pasal 82 ayat 1 UUD RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UUD Nomor 23 tahun 2022 perlindungan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.