REJANG LEBONG, BETVNEWS- Laporan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan lampu jalan pada pemeliharaan rutin tahun 2021 di Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya dijawab oleh Bupati Syamsul Effendi sebagai terlapor.
Sebelumnya diketahui Kantor Hukum Tarmizi Gumay melaporkan dugaan korupsi dana yang bersumber dari Corporate Social Responsibilty (CSR) Bank Bengkulu Cabang Curup, ke Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Update: Satu Anggota Polisi Gugur dalam Aksi Bom Bunuh Diri di Bandung
"Kalau untuk surat rekomendasi khusus tidak ada. Hanya yang jelas itu, antara pihak pelaksana dan BPD (Bank Pembangunan Daerah) Bank Bengkulu," ujar Bupati Syamsul Effendi.
Menurut Syamsul, untuk pengadaan lampu jalan memang sedang diproses Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Namun untuk dana CSR, bukan uang Pemerintah Daerah melainkan merupakan milik Bank Bengkulu. Sementara Bupati sebagai Pemegang Saham.
BACA JUGA:Parkir di Teras, Sepeda Motor Mahasiswa Asal Bengkulu Utara Raib
"Uang itu (CSR), memang sudah dua kali diberitahukan bank BPD, uang itu mau dikemanakan. Namun waktu saya sibuk, nantilah urusan itu yang penting ada kan," sebut Samsul.
"Tidak lama ada beberapa warga masyarakat yang mengajukan permohonan dengan kami. Pak Bupati bagaimana cerita Rejang Lebong bercahaya ini, gelap-gelapan. Itulah awal mulanya. Setelah itu disepakati, saya lemparkan kepada yang terkait," imbuhnya.
BACA JUGA:ES Ternyata Residivis Spesialis Kotak Amal Masjid
Dia pun menegaskan terkait penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bengkulu perkara CSR lampu jalan Bank Bengkulu, sampai hari ini belum ada surat pemanggilan yang diterimanya terkait pemeriksaan tersebut.
"Saya sebagai warga negara tetap patuh dan taat. Artinya, kita hormati dan hargai proses yang sedang berjalan," pungkasnya.