BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 14 orang warga binaan (Narapidana) yang beragama Katolik maupun Protestan, di jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Provinsi Bengkulu, mendapatkan hadiah pada Natal 2022 ini berupa pemberian remisi.
Dalam rangka pemberian remisi tersebut, langsung dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu, Rudi Fernando Sianturi di Lapas Bengkulu.
BACA JUGA:Kenapa Natal Tahun Ini Spesial, Ternyata ini Penyebabnya
Sementara itu, 14 warga binaan yang menerima remisi tersebut terdiri dari 4 warga binaan Lapas Bengkulu, 7 warga binaan Lapas Argamakmur, 1 warga binaan khusus Anak, dan 1 warga binaan Lapas Curup. Untuk Lapas Bengkulu, ada sebanyak 11 orang mendapat remisi natal yang telah diusulkan di tahun ini, dengan kurun waktu 1 bulan.
Sebelumnya, untuk usulan ada sebanyak 15 orang narapidana, namun 1 orang masih mengurus ada yang belum menyelesaikan administratif.
BACA JUGA:Perhatikan.. Ini Rekayasa Jalan di Kota Bengkulu Untuk Tahun Baru
"Ada sebanyak 14 narapidana yang mendapat remisi natal ditahun 2022 ini, 1 orang yang belum turun karena administratif belum dipenuhi dan masih menunggu. Sehingga ada 13 warga binaan beragama kristen yang mendapatkan remisi natal ini, tapi yang masih mengurus administrasi pasti dapat nantinya," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu, Rudi Fernando Sianturi, Minggu 25 Desember 2022.
Untuk anak yang mendapatkan remisi tersebut, langsung dibebaskan dari Lapas dan diminta untuk kembali bermasyarakat.
"Satu orang binaan Lapas Khusus Anak Bengkulu, langsung dibebaskan," sambungnya.
BACA JUGA:Prediksi Resesi Ekonomi dan Tahun Politik, Ini Penyampaian Paulus Sarmono Hadapi 2023
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu Rudi Fernando Sianturi mengatakan, bahwa Napi yang menerima remisi ini, ialah Narapidana yang berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
Rudi menambahkan, penerimaan remisi ini tergantung tingkatan sesuai hukuman pidana yang diterima.
BACA JUGA:Waspada!!! Pelaku Bobol Rumah Kembali Beraksi di Bengkulu
"Nanti ada tambahan yang masih persyaratan dipenuhi ada sebanyak 5 orang yang masih harus memenuhi persyaratan administrasi. Tergantung menjalani pidananya, pidana tahun pertama menerima 15 hari, kemudian tahun kedua 1 bulan, tahun ketiga 1 bulan 15 hari dan tahun kedua bisa 2 bulan sesuai dengan tingkatannya," lanjutnya.
Dari data yang terhimpun, ada sebanyak 4 orang merupakan warga binaan pidana narkoba, sisanya 10 orang warga binaan pidana umum, salah satunya terlibat tindak pidana Asusila.