LEBONG, BETVNEWS - Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 4 kali pemanggilan namun tak kunjung digubris, W-N Direktur BUMDes Turan Bonjei Jayo Desa Nangai Tayau 1 Kecamatan Amen ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi dana BUMDes.
Saat inipun telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Lebong, bahkan Jaksa sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk membantu mencari keberadaan tersangka.
BACA JUGA:Doa Menjadi Sumber Kekuatan yang Tak Terputus, Ini 10 Diantaranya Perlu Kamu Tahu
W-N telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam dugaan kasus korupsi BUMDes Turan Bonjei Jayo, yang saat ini dalam pengejaran Kejari Lebong dengan bantuan Polisi.
Tidak hanya itu, untuk memastikan keberadaan warga Desa Nangai tersebut, Jaksa juga melakukan koordinasi ke Desa dan kepada masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Berkah Lato-lato Viral, Pedagang Raup Keuntungan Hingga Ratusan Ribu
Menurut Ronald Thomas, Kasi Pidsus Kejari Lebong, bahwa sebelumnya tersangka sudah dipanggil sebanyak empat kali, namun selalu mangkir dari panggilan tersebut.
"Sudah beberapa kali kita panggil, namun tidak pernah hadir," jelasnya, Sabtu 31 Desember 2022 kemarin.
BACA JUGA:SPBU Vivo dan BP-AKR Kompak Turunkan Harga BBM, Berikut Rinciannya
Tersangka diduga telah melarikan diri ke luar pulau Sumatera, sehingga masih dilakukan penelusuran terkait keberadaan tersangka tunggal kasus BUMDes tersebut.
"Kita akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka W-N, agar bisa memberikan keterangan dan mengembangkan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal BUMDes tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:Harus Tahu! 4 Skala Ini Menjawab Tes Kepribadian MBTI, Simak Penjelasannya di Sini
Sementara itu, bahwa kasus yang sedang ditangani Jaksa tersebut, indikasi kerugian negara mencapai ratusan juta, karena sejak awal diberikan dana, tersangka W-N tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
"Jumlahnya masih akan kita periksa dulu, namun diperkirakan ratusan juta rupiah," demikian tutupnya.