Kejari Lebong Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi KUR Jilid III, Satu Orang Buron
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebong, Robby Raditho Dharma--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Jilid III. Ketiga tersangka berinisial WS, SH, dan OM.
Namun, salah satu tersangka, SH, hingga kini masih berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, dua tersangka lainnya, WS dan OM, belum ditahan karena tengah menjalani persidangan atas kasus penggelapan dan penipuan di Pengadilan Negeri Tubei.
Kejari Lebong memastikan proses hukum tetap berjalan meskipun terdapat tantangan akibat keterkaitan kasus ini dengan perkara lain yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:Daun Bawang Ini Baik untuk Ibu Hamil, Dipercaya Ampuh Menjaga Kesehatan Jantung, Cek Manfaatnya
BACA JUGA:Sudah Sertakan Alat Bukti, Polda Bengkulu Tolak Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebong, Robby Raditho Dharma, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
“Target kami, awal 2025 kasus ini sudah masuk tahap persidangan,” ujarnya.
Robby juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan kasus KUR ini berkembang lebih jauh.
Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta persidangan, kasus ini berpotensi masuk ke Jilid IV atau bahkan Jilid V.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Seluma Kembali Usulkan Bantuan Pompa Air di 2025
BACA JUGA:Sepeda Motor Milik Karyawan Salon di Bengkulu Digasak Maling
Hal ini akan bergantung pada temuan baru yang mungkin muncul di tengah proses hukum.
Kejari Lebong terus berkomitmen mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan dana KUR ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: