2. Baligh
Seseorang yang sudah berumur lima belas tahun kemudian hijrah atau kamu telah memperoleh hal baik dengan (mimpi basah) bagi laki-laki maupun perempuan yang mengalami haid yang saat tertentu terjadi,
Serta anak-anak yang baligh tidak wajib shalat berdasaarkan sabda Nabi SAW, yang artinya:
BACA JUGA:Susah Tidur, Simak Tips Agar Terhindar dari Insomnia
Dari Ali r.a bhwa Nabi SAW berkata: Diangkatkan pena (tidak ditulis dosa) dalam tiga perkara: Orang gila yang akalnya tidak berperan sampai ia sembuh, orang tidur sampai ia bangun dan anak-anak sampai dia baligh. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim).
BACA JUGA:Destinasi Keluarga! Ini Bedanya Wisata Air Dengan Satwa Jogja, Cek di Sini
3. Berakal
Terdapat orang gila, yang mana perlu dipahami lagi bahwa orang kurang (ma'tuh) dan sejenisnya, misalnya penyakit sawan (ayan) yang sedang kambuh, sehingga tidak wajib sholat.
Hal ini, karena akal adalah prinsip dalam menetapkan suatu kewajiban (taklif), sama dengan pendapat jumhur ulama dikarenakan hadits yang diterima dari Ali r.a. yang artinya:
BACA JUGA:Motor Honorer Dinas Dukcapil Kota Bengkulu Raib, Padahal Parkir di Sini
"Dan dari orang gila yang tidak berperan, akalnya sampai dia sembuh."
4. Suci dari haid dan nifas
Tidak wajib sholatnya jika bagi keduanya, kecuali datang haid atau nifas hal ini setelah lewat waktu fardhu untuk dapat suci terlebih dulu.
BACA JUGA:Suka Makan Gurita? Siap-siap Tahun Ini Akan Digelar Festival Gurita, Cek Jadwalnya
Sholat tersebut wajib di qadha setelah suci, atau suci dari shalat yang sisa waktunya dalam sholat, maka wajib qadha sholat tersebut dan wajib qadha dalam satu waktu sebelumnya.
Jika sudah suci dalam waktu kedua, dengan melakukan shalat jama' yaitu shalat asar dan isya', maka jika bersuci di waktu isya' walau di ujung waktu, maka sholat yang wajib tersebut dikerjakan adalah magrib dan Isya'.