BETVNEWS- Wacana Pemilihan umum atau pemilu 2024 yang menggunakan sistem proporsional tertutup semakin meluas.
Isu ini menyeruak sejak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Menuai Banyak Kontra, Ternyata Satu Partai Ini Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Dalam buku Sistem Pemilihan Proporsional Terbuka Setelah Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa sistem proporsional tertutup adalah penetapan caleg terpilih bukan berdasarkan perolehan suara.
Namun, penetapan caleg mengacu pada dasar perolehan suara partai politik.
BACA JUGA:Menilik Pro dan Kontra Wacana Pemilu Sistem Proporsional Tertutup
Dengan kata lain, sekalipun rakyat memilih salah satu calon, suara itu tetap menjadi suara partai politik pendukung.
Suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi akan diberikan kepada caleg yang diusung berdasarkan nomor urut.
BACA JUGA:Mana yang Lebih Baik, Isi BBM dengan Hitungan Rupiah atau Liter? Ini Jawabannya
Saat pemilu dengan sistem proporsional tertutup berlangsung, masing-masing parpol tetap mengirimkan daftar calon dari calon yang diusungnya.
Bedanya dengan sistem proporsional terbuka, pemilih tidak langsung memilih bakal calon.
BACA JUGA:Biografi Umar bin Khattab Hingga Penerusnya, Khalifah Kedua Islam, Cek di Sini
Pemilih hanya diminta memilih gambar atau lambang partai politik.
Calon dengan nomor urut terkecil di suatu partai politik berhak menduduki kursi pertama di badan perwakilan.
BACA JUGA:Benarkah Harga BBM di Indonesia Termahal se-Asia Tenggara? Cek Faktanya