Hal tersebut lantaran penerima sedang berada di luar kota atau keberadaannya tidak diketahui, sehingga nominal dana yang disalurkan masih tertahan hingga saat ini.
BACA JUGA:Jangan Terlewat, Intip Deretan Bansos yang Bakal Cair di 2023
3. Bantuan disalurkan melalui Kantor Pos
Sama seperti penyaluran dana sebelumnya, penyaluran dana BLT BBM tahap kedua dilakukan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Penerima dana juga harus melampirkan surat undangan pencairan dana yang disediakan oleh RT/RW setempat.
4. Besaran dana bantuan
Dana BLT BBM yang diberikan pada penyaluran dana tahap kedua akan diterima oleh masing-masing kepala keluarga sebesar Rp. 600.000 dengan akumulasi rincian bantuan sebesar Rp. 150.000 per bulan.
Bantuan tersebut diberikan selama bulan September sampai Desember kepada setiap warga negara yang berpenghasilan di bawah Rp. 3,5 juta rupiah dan bukan aparatur sipil negara termasuk Polri dan TNI.
BACA JUGA:Truk Batu Bara Dilarang Melintas Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung? Ini Penjelasan Lengkapnya
Setiap kepala keluarga juga menerima bantuan sosial yang jumlahnya bervariasi. Hal itu karena selain menerima BLT BBM sebesar Rp. 300.000, beberapa penerima juga mendapatkan bansos berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp. 600.000 dan/atau bantuan PKH (Program Keluarga Harapan).
Maka dari itu, besaran bantuan bervariasi sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing penerima manfaat.
BACA JUGA:Hadiri Pelantikan Kepala Adat Desa Sungai Ipuh I, Ini Penyampaian Ketua DPRD Mukomuko
5. Tata cara penarikan bansos
Setiap penerima bansos dipersilakan datang ke Kantor Pos terdekat dengan menunjukkan KTP, KK, serta surat undangan untuk menyerahkan dana yang telah disediakan oleh RT/RW setempat.
Setelah itu, verifikasi dilakukan oleh staf Kantor Pos. Bagi penerima dana yang terverifikasi, dana akan langsung diterima secara tunai.