Jadi PNS atau Pegawai BUMN, Mana yang Lebih Menjanjikan?

Kamis 12-01-2023,17:53 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

- Golongan I: Rp 1.560.800 s/d Rp 2.686.500

- Golongan II: Rp 2.022.200 s/d Rp 3.820.000

- Golongan III: Rp 2.579.000 d/d Rp 4.797.000

- Golongan IV: Rp 3.044.000 s/d Rp 5.901.200

BACA JUGA:Usai Dibentuk, Tim Pansus Langsung Diberi Tugas

Setiap kelas memiliki beberapa tingkatan yang akan mempengaruhi besarnya gaji.

Misalkan ada golongan I - III yang terdiri dari tingkatan a, b, c, dan d. Sedangkan kelompok IV dari a sampai e.

BACA JUGA:5 Ciri-ciri Seseorang yang Pandai Bersyukur, Menjadi Pandangan dalam Hidup, Cek di Sini

Tunjangan PNS cukup banyak

Meski gaji pokok PNS terlihat lebih kecil, tunjangan PNS cukup besar. Tunjangan dengan jumlah terbesar adalah tunjangan kinerja (tukin).

Dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 disebutkan bahwa tukin paling tinggi adalah Rp 117.375.000.

BACA JUGA:Menggiurkan! Rekrutmen BUMN Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gajinya

Selain itu, juga terdapat tunjangan suami-istri sebesar 5% dari gaji pokok, tunjangan untuk anak di bawah usia 18 tahun sebesar 2% dari gaji pokok.

Tunjangan makan mulai dari Rp. 35 ribu hingga Rp. 41 ribu setiap harinya sesuai golongan, dan tunjangan jabatan.

BACA JUGA:Dewan Kepahiang Sepakat Bentuk Pansus, Ada Apa?

Lantas ada apa dengan pegawai BUMN?

Kategori :