BENGKULU, BETVNEWS - MM (23) warga Kota Bengkulu yang merupakan pelaku utama sekaligus eksekutor pembunuhan berencana Dani (25), saat ini harus menahan dinginnya jeruji besi tahanan Mapolres Bengkulu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Astaga!! Kasus Asusila Kembali Dialami Anak Bawah Umur, Pelakunya Ayah Tiri
Saat konferensi pers Kamis 12 Januari 2023, tersangka MM dikenakan pasal pembunuhan berencana dan telah mengakui perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah teman dekatnya.
BACA JUGA:Penasehat Hukum Pihak Majikan, Serahkan Rekaman ke Unit PPA Polda Bengkulu, Benarkah Ada Rayuan ART?
Diwawancarai oleh BETVNEWS, tersangka hanya dapat tertunduk atas perbuatannya menghilangkan nyawa korban dengan cara penusukan menggunakan senjata tajam pisau.
BACA JUGA:Menhub Budi Karya Akan Sambangi Bengkulu, Realisasikan Janji Untuk Pengembangan Pulau Enggano
MM juga mengaku memang memiliki dendam dengan korban Dani (25) lantaran korban berhutang sebesar Rp800 ribu, hingga saat ini belum dibayar.
BACA JUGA:Tersangka Kasus OTT Dispendik BU Dilimpahkan, Ini kabar Selengkapnya
"Ya pak, Dani (korban) belum bayar ke saya, sama emang dihasut sama teman," tambahnya.
BACA JUGA:3 Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk, 1 Diantaranya Tak Disangka
Selain itu, tersangka juga mengakui perbuatannya ini yakni menghilangkan nyawa seseorang. Tersangka menyesal akan perbuatannya tersebut.
BACA JUGA:Ini Jumlah Peserta Lulus Tes CAT Calon PPS Kota Bengkulu, Selanjutnya tes Wawancara
"Saya tobat pak," ujarnya.
BACA JUGA:Jadi PNS atau Pegawai BUMN, Mana yang Lebih Menjanjikan?
Disisi lain, yang bersangkutan pun diketahui sudah dua kali keluar masuk penjara. Yaitu dengan kasus pencurian dengan kekerasan, dimana tersangka juga melakukan penusukan terhadap korbannya.