Penting untuk dicatat bahwa pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi mendapatkan perlindungan yang sangat kecil dari pemerintah.
BACA JUGA:Manfaat hingga Waktu Dzikir Menentramkan Hati, Cek di Sini
Seringkali, mereka menikmati sangat sedikit hak di negara tempat kerja. Kalaupun tertangkap, mereka bisa dideportasi termasuk menunggu lama di pos penahanan.
Agar bisa bekerja di luar negeri dengan aman dan legal, kamu perlu mengetahui persyaratan beserta dokumen resmi yang dibutuhkan.
Dikutip dari laman bp2mi.go.id, berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Tahun Ini, Pemprov Bengkulu Terima CPNS dan PPPK, Ini Informasi Selengkapnya
- WNI berusia 18 tahun, saat mendaftar sebagai TKI atau berusia 21 tahun saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
- Akta kelahiran.
- Surat keterangan sehat. Jika seorang wanita, surat ini harus menyatakan bahwa dia tidak hamil.
- Surat izin dari suami/istri/orang tua/wali yang diketahui oleh lurah atau kepala desa.
- Kartu Pendaftaran Pencari Kerja (KPPK) atau kartu kuning yang dikeluarkan oleh DISNAKERTRANS.
BACA JUGA:Ada 61 Rumah akan Dibedah, Segini Anggaran yang Disiapkan Pemkot Bengkulu
Cara Kerja di Luar Negeri Ilustrasi cara kerja di luar negeri. Setelah mengetahui persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan, berikut tata cara bekerja di luar negeri yang dirangkum dari situs resmi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Setidaknya ada lima tahapan yang harus dilalui oleh calon TKI mulai dari pendaftaran hingga penempatan kerja.
Berikut uraian lengkapnya
1. Lakukan pendaftaran
Pada tahap ini calon pekerja migran melakukan pendaftaran di kantor DISNAKERTRANS. Pastikan syarat dan dokumen yang dibutuhkan sudah dibawa.
2. Mengikuti Seleksi dan Rekrutmen
Pada tahap ini, calon pekerja migran akan mendapatkan penyuluhan mengenai job order oleh DISNAKERTRANS dan PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta).
Setelah itu, calon TKI akan mengikuti seleksi administrasi dan wawancara.