Biar Tidak Tertipu, Ini Syarat dan Cara Legal Kerja di Luar Negeri

Jumat 13-01-2023,12:56 WIB
Reporter : Tria
Editor : Ria Sofyan

Jika lulus, calon TKI akan diminta menandatangani perjanjian penempatan oleh PPTKIS.

BACA JUGA:Fakta Healing yang Sulit Diterima, Bisa Jadi Karena Hal Ini

3. Pra Pemberangkatan

Pada tahap ini, khusus mereka yang bekerja di sektor informal akan diminta tinggal di shelter PPTKIS.

Selama tahap ini, CPTKI akan mendapatkan pelatihan keterampilan, tes kesehatan dan psikologi, membayar dana pembinaan, penerbitan paspor dan visa oleh pihak imigrasi, dan lain-lain.

BACA JUGA:Waktu Mustajab Terkabulnya Doa hingga Mendapat Berkah, Cek di Sini

4. Keberangkatan

Pada tahap keberangkatan, calon pekerja akan diantar ke bandara atau pelabuhan oleh PPTKIS dan dibantu pengurusan dokumen keberangkatan.

PPTKIS akan menginformasikan agen rekanan mengenai jadwal kedatangan TKI di negara penempatan.

BACA JUGA:Manfaat Doa Dalam Islam yang Wajib Kamu Ketahui, Cek di Sini

5. Penempatan

Setelah tiba di negara tujuan, TKI dijemput oleh agen rekanan di bandara atau pelabuhan. Nantinya, agen mitra inilah yang akan membantu pendaftaran TKI di KBRI/KJRI.

Setelah itu TKI akan dibawa oleh agen mitra ke tempat pengguna dan mulai bekerja.

BACA JUGA:Master Letnan

Jika ingin bekerja di luar negeri sebagai seorang tenaga ahli, ada juga cara aman dan legal yang bisa dilakukan. Sebelumnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi dan diikuti, seperti lulus tes kompetensi bahasa Inggris TOEFL atau IELTS.

Untuk mendapatkan pekerjaan, kamu bisa mengaksesnya melalui perusahaan tempat bekerja. Kamu juga bisa melamar sendiri atau melamar langsung ke perusahaan di negara tujuan.

Kategori :