KEPAHIANG, BETVNEWS - Setelah ditetapkan sebagi tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang atas dugaan kasus korupsi DD desa Talang Pito tahun anggaran 2020 lalu.
A-K (44) selaku pendamping Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, ternyata dalam melancarkan aksinya bersama almarhum mantan Kades yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp600 juta melakukan berbagai manipulasi data.
BACA JUGA:Jokowi Ingin Cabor Lain Tiru SAC
Tersangka yang merupakan pendamping desa tersebut, ternyata dengan sengaja memalsukan berbagai dokumen hingga membuat SPJ Fiktif.
Disampaikan Dwi Nanda Saputra Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, dalam kasus tersebut, A-K selaku pendamping desa membackup penuh tersangka mantan Kades yang saat ini sudah meninggal dunia.
BACA JUGA:Tertutup Terbuka
"Banyak pekerjan pembangunan fisik seperti Plat Deker tidak dikerjakan, volume pembangunan jalan lingkungan tidak sesuai dan berbagai kegiatan lain, yang tidak dikerjakan hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp600juta," ungkap Kasi Pidsus, Sabtu 14 Januari 2023.
BACA JUGA:Gempa Guncang Kaur 5,3M, BMKG: Waspada Gempa Susulan
Jelasnya, selain tersangka A-K, Kejari Kepahiang juga menyita berbagai barang bukti berupa berkas-berkas dokumen hingga laptop, yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya bersam mantan Kades Talang Pito.
BACA JUGA:Gempa Guncang Kaur 5,3M, BMKG: Waspada Gempa Susulan
"Selain menahan tersangka, kita juga mengamankan berbagai alat bukti berupa berkas-berkas hingga laptop atau komputer yang digunakan tersangka," tambahnya.
BACA JUGA:Tol Bengkulu Bertarif, Jumlah Pengguna Jalan Justru Menurun
Sementara atas dugan kasus korupsi DD Talang Pito Tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Jangan Malas, Ini Manfaat Mandi di Pagi Hari
Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP subs. Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.