Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum di sel tahanan Polres Kepahiang selama 20 hari kedepan," akhirnya. (**)