Syarat dan Biaya Pembuatan Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

Kamis 02-02-2023,15:54 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Pemerintah memastikan pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya atau gratis. 

Dengan demikian, calon pekerja bisa langsung membuat kartu kuning tanpa harus memikirkan biaya.

BACA JUGA:Tidak Perlu Repot Keluar Rumah, Simak 5 Cara Bayar PBB Secara Online

Menurut situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, kartu kuning adalah kartu yang berisi informasi pribadi tentang calon pekerja.

Kartu kuning merupakan salah satu persyaratan pendaftaran calon tenaga kerja yang melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

BACA JUGA:Sidang Perdana, Oknum Perwira Polri Terancam 20 Tahun Penjara

Namun, ada juga beberapa perusahaan BUMN dan swasta yang juga meminta calon pekerja melampirkan kartu kuning ketika melamar kerja.

Kartu kuning berfungsi sebagai penanda bahwa calon tenaga kerja tidak berada di dalam ikatan kerja dengan perusahaan atau pihak lainnya.

BACA JUGA:Bukan Hanya Menyehatkan, Ini 8 Manfaat Oatmeal untuk Kecantikan

Selain itu, kartu kuning juga berfungsi sebagai sarana untuk mendata pekerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota setempat.

Nantinya, bila terdapat lowongan pekerjaan yang dianggap cocok untuk calon tenaga kerja tersebut, mak Disnaker bisa memberikan informasi tersebut melalui kontak calon tenaga kerja yang terdaftar melalui kartu kuning.

BACA JUGA:8 Manfaat Kunyit Bagi Kesehatan Tubuh yang Perlu Kamu Tahu

Kartu kuning, seperti namanya, memiliki warna kuning berbentuk persegi panjang. 

Kartu ini berisi informasi berikut:

BACA JUGA:Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,6 Persen Capai Rp4,26 Triliun

  • Nomor pendaftaran pencari kerja
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pas foto 3x4 dan tanda tangan calon pekerja
  • Laporan penerimaan kerja serta lokasi dan tanggal penempatan
  • Nama lengkap
  • Tempat/tanggal lahir
Kategori :