BACA JUGA:5 Kebiasaan Makan yang Tepat untuk Jaga Kesehatan Jantung
- Jenis kelamin
- Status pernikahan
- Agama
- Alamat domisili
- Pendidikan formal dari SD sampai S1/S2/S3
- Keterampilan
- Tanda tangan, nama, serta NIP petugas pengantar kerja.
BACA JUGA:KMP Pulo Tello Masuk Waktu Docking, Stop Penyebrangan Sebulan
Kartu kuning berlaku secara nasional dan berlaku selama dua tahun.
Pemegang kartu kuning diharuskan melapor ke Disnaker setempat tiap enam bulan sekali jika belum mendapatkan pekerjaan.
BACA JUGA:Daftar 13 Wakil Indonesia di Babak 16 Besar Thailand Masters 2023
Demikian juga jika ada perubahan informasi mengenai data pribadi atau status pekerja, maka perlu untuk melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Sedangkan jika pekerja masuk ke suatu perusahaan, maka perusahaan yang telah mengambil kartu kuning pekerja sebagai syarat pendaftaran kerja wajib mengembalikan kartu kuning tersebut ke Disnaker.
BACA JUGA:Layak Dicoba, Ini 5 Ide Bisnis Digital yang Populer dengan Modal Terjangkau
Calon pekerja dapat mengajukan kartu kuning secara online melalui aplikasi Sisnaker yang disediakan Kemenaker dengan mengunduh aplikasi tersebut dari App Store atau Google Play Store.
BACA JUGA:Simak! Berikut Tata Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023
Selain itu, kartu kuning juga dapat dilakukan di kantor Disnaker terdekat.
Namun perlu diingat, pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis, baik online maupun offline.
BACA JUGA:Penyebab hingga Cara Mengatasi Kulit Kering, Cek di Sini!
Jika calon pekerja mendapati oknum yang meminta bayaran kartu kuning, maka segera laporkan kepada pihak berwajib agar yang bersangkutan mendapat sanksi tegas.
BACA JUGA:Kandang Ternak Warga Pekan Sabtu Dibobol, Pelaku Diduga Gunakan Ilmu Gendam
Persyaratan Kartu Kuning