BENGKULU, BETVNEWS - Eplang Subandio warga Jalan Raden Patah Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu, melaporkan J-N oknum anggota Polri ke pihak kepolisian, Selasa 7 Februari 2023 kemarin.
J-N dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menggadaikan 1 unit mobil jenis minibus.
BACA JUGA:Makan Malam Nikmat dengan Sayur Lodeh Telur Puyuh, Simak Resepnya di Sini
Dikatakan korban, saat kejadian dirinya didatangi oleh J-N yang memang sudah lama dikenalnya.
BACA JUGA:Melanggar Penyaluran BBM Subsidi, 6 SPBU Disanksi Pertamina
Ketika itu J-N datang kepada korban untuk meminjam uang sebesar Rp25 juta dengan jaminan 1 unit mobil minibus dengan nomor polisi BD 1108 CV.
BACA JUGA:Resep Nasi Goreng Telur, Gurih dan Mudah Dibuat
Korban yang percaya akhrinya menyerahkan uang kepada J-N dengan secara transfer rekening Bank dan sejuan uang tunai.
BACA JUGA:Ruko Manisan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
"J-N datang kepada saya meminta tolong agar saya mau meminjamkan uang sebesar Rp25 juta dengan jaminan mobil minibus. saya percaya menyerahkan uang transfer dan uang cash kepada," ujar korban kepada BETVNEWS (Rabu 8 Februari 2023).
BACA JUGA:One Day Kominfo, Wadah Jalin Sinergitas Pemerintah dan Insan Pers
Ditambahkan korban, setelah dmenyerahkan uang pinjama, ia kembali ke dalam rumah untuk istirahat.
BACA JUGA:Menang Berturut-turut, Leo/Daniel Tembus Peringkat 10 Dunia
Ketika terbangun keesokan hari, korban mendapati mobil yang semula di gadaikan sudah di ambil kembali oleh J-N secara diam-diam.
BACA JUGA:ASN Disparpora Dipolisikan