Puluhan Perusahaan Pemegang IUP Belum Jalankan Kewajiban Reklamasi

Kamis 09-02-2023,17:44 WIB
Reporter : Abdu Rahman
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menyebutkan, puluhan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di wilayah Bengkulu, belum menjalankan kewajiban reklamasi atau perbaikan ekosistem daerah pertambangan dengan sepenuhnya. 

Pelaksana tugas Kadis LHK Provinsi Bengkulu, Safnizar mengatakan, puluhan perusahaan belum sama sekali melakukan reklamasi, namun ada beberapa perusahaan yang sudah melakukan. 

BACA JUGA:Besok, Pendaftaran Seleksi Calon Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Dibuka

"Perusahaan ini ada yang belum sama sekali, ada yang sudah sebagian, ada yang sudah berkoordinasi menyusun rencana, akan teapi sebagian besar belum tuntas melaksanakan kewajiban reklamasi," tutur Safnizar, Kamis 9 Februari 2023.

BACA JUGA:Bahan Sederhana Disulap Jadi Makanan Mewah, Simak Resep Semur Tahu ala Korea Berikut

Ia menjelaskan, walaupun dalam melaksanakan kewajibannya setiap perusahaan pemegang IUP secara langsung ke Kementerian LHK RI, namun Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk mengawasi kinerja perusahaan yang ada agar berjalan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Penyebar Video Hoax Penculikan Anak, Ucapkan Permintaan Maaf

"Memang yang mengevaluasi perusahaan itukan ada timnya. Tim tersebut yang bersama-sama dengan Kementerian LHK yang melakukan penilaian terhadap keberhasilan reklamasi perusahaan," terang Safnizar. 

BACA JUGA:Begini Tanggapan Kepala Balai POM Provinsi Bengkulu, Paracetamol Anak Kini Sudah Diberi Izin Edar Kembali

Kemudian, pihaknya juga terus membantu percepatan rehabilitasi atau reklamasi perusahaan tambang yang ada di wilayah Bengkulu, dimana setiap awal tahun selalu melakukan pembinaan dalam bentuk menyurati perusahaan-perusahaan agar mereka melakukan kewajibannya. 

Pihaknya juga akan menyampaikan hasilnya ke Kementerian LHK untuk menindak perusahaan yang tidak mengindahkan aturan reklamasi. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pelajar SMP Dikabarkan Tenggelam

"Untuk tindaklanjutnya merupakan kewenangan Kementerian LHK, yang memberikan semacam evaluasi. Untuk evaluasinya itu apakah berupa sanksi atau lainnya, nanti semua itu Kementerian yang akan memberikannya pada perusahaan," pungkas Safnizar.

Diketahui, sejauh ini dari 20 perusahaan pertambangan pemegang IUP, sebanyak 17 perusahaan belum melaksanakan kegiatan reklamasi, dan sebanyak 3 perusahaan telah melakukan hal tersebut.(**)

Kategori :