BENGKULU, BETVNEWS - Pemasangan pagar di lahan milik Pemprov Bengkulu, yang berada di Jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu, pada Senin 20 Februari 2023 berakhir ricuh.
BACA JUGA:5 Hal Ini Hanya Dapat Dilakukan Saat Jadi Mahasiswa Warga sekitar yang mengklaim sebagai ahli waris menolak Pemprov yang hendak mengamankan aset lahan. BACA JUGA:Pemkab Kepahiang, Pertahankan Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik Ahli waris yang didominasi ibu-ibu tersebut meneriaki petugas Satpol PP, Kepolisian dan Kejaksaan, serta sejumlah anggota pemprov Bengkulu. BACA JUGA:Jangan Lupa Istirahat! Ini 5 Gangguan Kesehatan yang Muncul Akibat Kelelahan Warga menolak dengan cara berteriak dan menginjak-injak seng dan membuang pancang kayu yang akan dipasang pemerintah di lokasi.
BACA JUGA:5 Hal Ini Hanya Dapat Dilakukan Saat Jadi Mahasiswa Sembari berteriak memanggil nama Jokowi, Presiden Republik Indonesia (RI). "Pak Gubernur, pak Jokowi tolong kami, kami rakyat kecil tidak terima hak kami diambil!!," teriak Ibu-Ibu. BACA JUGA:Resep Pisang Goreng Ini Perlu Dicoba, Menu Kudapan Sehari-hari dan Nikmat Pengamanan aset lahan milik Pemprov Bengkulu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 terkait pengamanam barang daerah. BACA JUGA:6 Tips Berhijab Saat Musim Panas Agar Tetap Nyaman dan Tampil Elegan Pemagaran aset lahan ini juga karena ada SK Menteri ATR BPN atas nama Pemprov Bengkilu yang terbit pasa tahun 2022 tanggal 26 September lalu. (*)