Per 1 Januari 2024, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar

Rabu 08-03-2023,10:35 WIB
Reporter : (**)
Editor : Wizon Paidi

Pada tahap kedua, data by name by address pembeli akan dicocokkan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait.

Nantinya, pembeli yang tercatat dan tercantum dalam data by name by address bisa membeli elpiji dengan batasan volume pembelian per bulan per pengguna elpiji tertentu.

BACA JUGA:Warga Desa Aturan Mumpo II Terkena Peluru Nyasar

Penyaluran LPG isi ulang tahap kedua dilakukan setelah berlakunya peraturan presiden yang mengatur tentang penargetan pengguna LPG tertentu.

Selanjutnya, Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu wajib menyampaikan laporan tertulis terkait pelaksanaan tahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran kepada Dirjen Migas setiap bulan atau paling lambat sewaktu-waktu jika diperlukan.

BACA JUGA:Ini Daftar 15 Petugas Haji Daerah Provinsi Bengkulu

Uji coba pendataan konsumen LPG melon telah dilakukan beberapa waktu lalu. Pendataan tersebut dengan melakukan pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Memang perlu dilakukan pendaftaran dalam rangka siapa yang diberikan LPG 3 kg bersubsidi yang terdaftar. Jadi tahun ini tidak kita lakukan pembatasan. Kita daftar saja," kata Dirjen Migas di Kementerian ESDM pada Rapat Kerja Komisi VII, Selasa 14 Februari 2023.

BACA JUGA:Lezat dan Mudah Dibuat, Simak Resep Tahu Kukus Daging Rendah Kolesterol

Dalam pendataan ini, masyarakat tidak diwajibkan mengunduh aplikasi MyPertamina atau mengakses website Pertamina. Pasalnya, pemerintah akan menyediakan formulir yang harus diisi konsumen saat membeli elpiji 3 kg.

BACA JUGA:Resep Minuman Herbal Lemon Sereh, Bisa Bantu Atasi Flu Sekaligus Turunkan Kolesterol!

"Kalau dia tidak bisa (menggunakan MyPertamina) maka kami akan bantu, jadi ada backdoornya, yang penting yang beli terdaftar dan tidak ada pembatasan," terangnya.

(*)

Kategori :