Sementara itu, dia memastikan ketiga tersangka juga kedapatan menggunakan sabu karena hasil tes urine mereka positif mengandung sabu dan amfetamin serta kandungan amfetamin pada sabu.
BACA JUGA:Belasan Tahun Jalan di Desa Ini, Tak Tersentuh Pembangunan
Ardhy mengatakan, sementara Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
Ammar Zoni yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Kategori :