Edarkan Sabu, Pemilik Rumah Makan di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau Diringkus Polisi

Edarkan Sabu, Pemilik Rumah Makan di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau Diringkus Polisi

Polda Bengkulu mengamankan EM (41) seorang pria pemilik rumah makan yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Rejang Lebong, Senin 22 April 2024 pukul 13.00 WIB.--(Sumber Foto: CW/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Direktorat Reserse Narkoba Polda BENGKULU mengamankan EM (41) seorang pria pemilik rumah makan yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Rejang Lebong, Senin 22 April 2024 pukul 13.00 WIB.

EM yang merupakan warga Desa Pelalo diringkus lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Peringati Hari OTDA ke-XXVIII, DLHK: Daerah Bisa Kelola Lingkungan dan Kehutanan Secara Mandiri

Selain EM, polisi juga mengamankan YD (23) sopir truk pengguna sabu yang saat itu berada di lokasi kejadian.

Dari keduanya, polisi mendapati barang bukti berupa 5 paket sabu bersama 2 set alat hisap atau bong.

AKBP Tony Kurniawan, Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari informan bahwa di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, sering menjadi tempat para sopir untuk mengunakan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Si Jago Merah Mengamuk, Asrama Polisi di Kebun Geran Terbakar

"Setiap istirahat para sopir sering membeli sabu kepada EM, kemudian menghisap sabunya di sana. Sedangkan alat hisabnya disediakan sendiri oleh EM," jelasnya, Kamis 25 April 2024 pukul 10.50 WIB.

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran 201 Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Lanjutnya, pada Senin 22 Arpil 2024 sekira pukul 12.30 WIB personel Subdit 1 melakukan observasi dan melakukan penangkapan terhadap YD. Dimana YD saat itu sedang keluar dari rumah makan dengan membawa 1 dompet hitam motif batik menuju arah mobil truk yang sedang parkir.

"Saat dilakukan penangkapan, ditemukan sabu sebanyak 1 paket beserta 1 set alat hisab. Berdasarkan keterangan YD, bahwa pelaku membeli sabu sebanyak 1 paket dari EM sebesar Rp200.000 dengan cara mentransfer uang ke EM sebesar Rp150 000. Selanjutnya sisa sebesar Rp50.000 diserahkan YD kepada EM di dalam secara tunai," ujarnya saat wawancara BETVNEWS.

BACA JUGA:Maju Pilwakot Bengkulu, Kopli Ansori Paparkan Gagasan dalam Penjaringan Cakada PAN

Usai mengamankan YD, kata Wadir, petugas segera mengamankan EM selaku pemilik rumah makan tersebut.

"EM ditangkap saat sedang mengisi air bak kamar mandi. Dari pengakuan EM bahwa ada sabu di dalam saku celana sebelah kiri yang dikenakan pelaku, dan menerangkan benar telah menjual sabu sebanyak 1 paket kepada YD," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: